parboaboa

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicegah ke Luar Negeri

Apri Siagian | Hukum | 04-10-2022

Gedung Merah Putih KPK ( Foto : Fajar Rizky Ramadhan)

PARBOABOA, Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chandra Tirta Wijaya untuk berpergian ke luar negeri mulai 25 Agustus 2022 sampai dengan  25 Februari 2023 mendatang.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Selasa (04/10/2022).

Saleh menyebutkan, pencegahan ini diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Namun, ia tidak mengungkapkan kasus mana yang membuatnya diusulkan untuk dicegah ke luar negeri.

"(Pencegahan) diusulkan oleh KPK," ujar Nursaleh.

Namun sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dan kontruksi perkara dalam kasus ini sebelum penyidikan dinilai cukup. Sementara itu, eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Roll Royce pada PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, dan Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno.

Editor : -

Tag : #pt garuda indonesia    #kpk ri    #hukum    #chandra tirta wujaya    #mantan dpr    #kpk    #suap    #korupsi    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU