parboaboa

Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum David: AG Masih Berbohong

Maesa | Hukum | 07-04-2023

Potret Mario Dandy tengah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. (Foto: Instagram/Poldametrojaya)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggareni menilai jika AG (15) masih berbohong.

Mellisa mengatakan bahwa kebohongan AG ini lah yang menjadi salah satu fakta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya pidana penjara selama 4 tahun.

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," kata Mellisa Anggraeni dalam keterangannya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (06/04/2023).

Di sisi lain, Mellisa juga turut mengungkapkan hal yang menjadi pemberat bagi AG yang dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.

Ia menyebut bahwa kondisi David Ozora yang mengalami luka berat merupakan salah satu pemberat jaksa.

"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi David yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika memgingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tuturnya.

Ketika disinggung soal pembacaan nota pleidoi (pembelaan) yang disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mellisa menilai bahwa hal tersebut tidak rasionel.

Pasalnya, dalam pleidoi itu, kuasa hukum AG meminta kliennya untuk dibebaskan.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan PH dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini tuk memutuskan bebas yah terkait AG. Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas," ucapnya.

Pledio ini, lanjutnya, sangat tidak wajar sebab, jika hanya dilihat dari AG yang masih anak-anak, maka kliennya juga termasuk anak di bawah umur.

"Bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa AG dianggap secara sah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

AG dinilai telah terlibat dalam kasus penganiayaan keji yang direncanakan bersama kekasihnya Mario Dandy (20).

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama dengan yang lain, menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satu," ujar Syarief usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (05/04/2023).

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #ag    #hukum    #david    #penganiayaan    #pn jaksel    #jpu    #pleidoi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU