Eks Napi Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

Gedung KPU (Foto: Detik.com)

PARBOABOA – Pemilu 2024 yang akan datang memperbolehkan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Narasi tersebut sontak mengundang tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Menurutnya, hal itu merujuk Pasal 240 ayat (1) hutuf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Akan tetapi, Puadi mengatakan perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," katanya kepada MPI, Senin (22/8/2022).

Puadi menjelaskan, syarat itu berlaku untuk setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun, untuk bacaleg dengan latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya seorang mantan terpidana.

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," jelasnya.

Lebih lanjut Puadi menuturkan hal serupa terkait syarat pencalonan kepala daerah juga diperbolehkan jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Hal itu, kata Puadi, tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sekedar informasi, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis penjelasan pasal tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS