maraden | Daerah | 12-07-2021
Pematangsiantar. Ahmad Amiruddin Rangkuti (27), warga jalan Cokroaminoto Gang Seika didakwa sebagai pengedar sabu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar itu, Jaksa Ester Lauren Harianja SH mengatakan, keempat terdakwa ditangkap pada Sabtu 13 Februari 2021 oleh Polisi dari Satuan Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.
la menjelaskan, dari penangkapan terdakwa Ahmad (27) didapati
barang bukti berupa 3 paket sabu, dan 4 klip plastik kosong serta sendok plastik.
Terdakwa diringkus di depan gedung SMA Negeri 2 Siantar di jalan Patuan Anggi,
Kecamatan Siantar Utara.
Ahmad Amiruddin Rangkuti disidangkan bersama 3 terdakwa lainnya
yaitu Bobby Sahara Nasution, M Farooqi Nasution alias Oki (21) dan Raja Purnama
(23). Keempat terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri
Siantar, pada Senin (12/7/2021).
Menurut Jaksa, Terdakwa Ahmad mengakui barang bukti sabu diperoleh
dari seorang warga Kecamatan Medan Maimun bernama Raja, kemudian dikirim ke
rumah Bobby di Jalan Dwikora, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Bobby
kemudian menjual sabu tersebut melalui Farooqi sebagai kurir yang kemudian
diedarkan.
Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabusejumlah Rp 1.290.000
dari tangan terdakwa Farooqi dan Bobby. Keduanya mengakui masih ada barang
bukti di rumah Aminuddin di jalan Cokro. Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah
Aminuddin, Polisi kemudian menyita sabu-sabu dari lipatan selimut, bebrrapa buah plastik klip
kosong dan sebuah pisau cutter.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112
(1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Barang bukti 5 klip sabu seberat 2,77 gram
(bruto) dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Pengacara dari Posbakum PN Siantar Erwin Purba SH,MH yang
mendampingi para terdakwa dalam persidangan, menyatakan tidak keberatan dengan
dakwaan jaksa tersebut.
Proses persidangankemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Untuk agenda meminta keterangan saksi-saksi, persidangan yang dipimpin hakim Derman
Nababan SH MH dinyatakan ditunda hingga Rabu (14/7) pekan ini. (Sbr:Hetanews)
Editor : -
Tag : #hukum