parboaboa

Empat Orang Pengedar Sabu Diadili Di PN Negeri Siantar

maraden | Daerah | 12-07-2021

Para terdakwa saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Pematangsiantar. Ahmad Amiruddin Rangkuti (27), warga jalan Cokroaminoto Gang Seika didakwa sebagai pengedar sabu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar itu, Jaksa Ester Lauren Harianja SH mengatakan, keempat terdakwa ditangkap pada Sabtu 13 Februari 2021 oleh Polisi dari Satuan Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.

la menjelaskan, dari penangkapan terdakwa Ahmad (27) didapati barang bukti berupa 3 paket sabu, dan 4 klip plastik kosong serta sendok plastik. Terdakwa diringkus di depan gedung SMA Negeri 2 Siantar di jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara.

Ahmad Amiruddin Rangkuti disidangkan bersama 3 terdakwa lainnya yaitu Bobby Sahara Nasution, M Farooqi Nasution alias Oki (21) dan Raja Purnama (23). Keempat terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri Siantar, pada Senin (12/7/2021).

Menurut Jaksa, Terdakwa Ahmad mengakui barang bukti sabu diperoleh dari seorang warga Kecamatan Medan Maimun bernama Raja, kemudian dikirim ke rumah Bobby di Jalan Dwikora, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Bobby kemudian menjual sabu tersebut melalui Farooqi sebagai kurir yang kemudian diedarkan.

Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabusejumlah Rp 1.290.000 dari tangan terdakwa Farooqi dan Bobby. Keduanya mengakui masih ada barang bukti di rumah Aminuddin di jalan Cokro.  Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah Aminuddin, Polisi kemudian menyita sabu-sabu dari lipatan selimut, bebrrapa buah plastik klip kosong dan sebuah pisau cutter.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Barang bukti 5 klip sabu seberat 2,77 gram (bruto) dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Pengacara dari Posbakum PN Siantar Erwin Purba SH,MH yang mendampingi para terdakwa dalam persidangan, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa tersebut.

Proses persidangankemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Untuk agenda meminta keterangan saksi-saksi, persidangan yang dipimpin hakim Derman Nababan SH MH dinyatakan ditunda hingga Rabu (14/7) pekan ini. (Sbr:Hetanews)

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU