PARBOABOA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri (LN) sudah dimulai lebih cepat dibanding dengan yang di dalam negeri. Hal ini disebabkan terkait teknis karena jaraknya yang jauh di LN.
Hasil exit poll berupa kutipan tayangan (infografis) dari beberapa negara mulai viral dan banyak dibicarakan warganet.
Biasanya, dalam penyelenggaraan Pemilu kerap ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll.
Lantas, apa yang dimaksud dengan exit poll dan apa bedanya dengan quick count dan real count? Selengkapnya, simak informasi di bawah ini sampai selesai ya!
Apa Itu Exit Poll?
Dilansir dari laman KPU, pengertian exit poll adalah survei yang dilakukan langsung terhadap pemilih. Exit poll dilakukan dengan menanyai para pemilih yang sudah melakukan pencoblosan.
Exit poll bisa dilakukan di TPS saat pemilih sudah selesai menggunakan hak suaranya. Beberapa fungsi dari exit poll yakni memprediksi perolehan suara dalam Pemilu dan Pilpres, membuat peta pola dukungan pemilih terhadap partai politik/calon legislatif/calon presiden, dan sebagai landasan untuk penelitian di bidang akademis.
Survei ini biasanya juga dilaksanakan bersamaan dengan hitung cepat atau quick count di masing-masing TPS. Meski sama-sama metode survei cepat, namun exit poll dan quick count memiliki perbedaan.
Exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll antara lain:
- Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
- Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
- Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.
Exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di TPS masih berlangsung.
Begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada Pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Perbedaan Exit Poll dan Quick Count
Dalam Peraturan KPU, quick count adalah kegiatan penghitungan suara cepat dengan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling.
Quick count sendiri bisa dilakukan oleh masyarakat, lembaga, atau perusahaan swasta. Meski begitu, pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan hitung cepat harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU.
Proses penghitungan quick count dan lembaga yang melakukan juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengarahkan Pemilu harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat.
Proses quick count memerlukan verifikasi hasil Pemilu dengan menghitung persentase suara di TPS yang dijadikan sampel.
Akurasi quick count terbilang lebih tinggi karena mengambil sampel dari beberapa TPS yang tersebar di daerah berbeda.
Perbedaan exit poll dan quick count utamanya adalah soal peraturan, di mana pelaku exit poll tidak diatur dalam PKPU dan UU.
Kedua, exit poll dilakukan dengan menanyai pemilih tentang pilihannya sementara quick count menghitung hasil rekapitulasi suara dari masing-masing TPS.
Urusan akurasi, quick count lebih akurat karena menggunakan lebih banyak sampel ketimbang exit poll.
Demikianlah informasi mengenai apa itu exit poll dan perbedaannya dengan quick count. Semoga informasi ini dapat manambah wawasan kamu!
Editor: Wanovy