Indosat Beri Pesangon hingga Rp4,3 M, Begini Aturan PHK di Indonesia

Indosat Ooredo (Foto: Indosat)

PARBOABOA, Jakarta – Indosat Ooredo Hutchison (IOH) baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 lebih karyawannya.

Perusahaan yang sahamnya didominasi oleh Ooredo Asia Pte itu kemudian memberikan pesangon mencapai Rp4,3 miliar.

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, jumlah pesangon yang diberikan disesuaikan tergantung dengan masa kerja karyawan.

"Karyawan menerima rata-rata Rp1 miliar dan yang paling tinggi menerima Rp4,3 miliar," kata Steve dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (25/09/2022).

Steven Saerang menjelaskan, jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level, mulai dari staf hingga senior vice president.

Steven mengklaim, lebih dari 95 persen karyawan menerima tawaran itu, sementara sisanya masih mempertimbangkan.

Hal senada juga diucapkan Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni. Ia mengatakan, kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan rata-ratanya adalah 37 kali upah. Bahkan, yang tertinggi mencapai 75 kali upah.

“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan fair,” kata Sahroni lewat keterangan tertulis, dikutip Jumat, (23/09/2022).

Lantas, seperti apa dasar hukum yang mengatur besaran pesangon yang diterima pekerja?

Aturan Pesangon yang Diterima Karyawan yang Kena PHK

Jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sebagaimana diketahui, perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sebelum berbicara mengenai pesangon, perlu diketahui, ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak, dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 37 ayat (1).

Oleh karena itu, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan, sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (1).

Lebih lanjut, berikut adalah cara perhitungan pesangon karyawan yang termuat pada pasal 40 ayat (2), yakni:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan  
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Hak Menerima Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 40 ayat (1).

Adapun uang penghargaan masa kerja yang diberikan telah diatur dalam pasal 40 ayat (3), sebagai berikut:

  1. Karyawan tetap dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih akan tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah kerja.
  2. Karyawan tetap dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah kerja.
  3. Karyawan tetap dengan masa kerja selama sembilan tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah kerja.
  4. Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua belas tahun atau lebih namun kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah kerja.
  5. Karyawan tetap dengan masa kerja selama lima belas tahun atau lebih namun kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah kerja.
  6. Karyawan tetap dengan masa kerja selama delapan belas tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuhbulan upah kerja; Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh satu tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah kerja.
  7. Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah kerja.

Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima

Selain itu, perhitungan pesangon PHK dapat bertambah sesuai dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK. Besaran uang penggantian hak telah diatur dalam pasal 43 ayat (4), yang meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang diterapkan sesuai dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Berdasarkan apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat kepada karyawannya tetap saja masih jauh lebih tinggi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS