PARBOABOA, Jakarta – Sosok Crazy Rich asal Medan Indra Kenz yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara mengaku menyesal karena pernah membuat konten sombong terkait kekayaan yang dimilikinya.
Indra mengaku bahwa konten-konten sombong yang kerap dibuat tak sesuai dengan kenyataannya. Hal itu diungkapkannya saat dijenguk oleh selebgram Paris Fernandes.
"Aku sangat menyesal dan aku siap bertanggung jawab menjalani ini semua. Aku menyesal dengan kejadian ini, karena kan aku awalnya bikin konten sombong-sombong, itu kan cuma konten," ungkap Indra Kenz.
Bahkan, mantan kekasih Vanessa Khong ini mengatakan bahwa konten sombong yang dibuatnya itu sesungguhnya tidak sesuai dengan karakter aslinya.
"Mungkin yang kenal aku tahulah, cuma banyak masyarakat Indonesia mengira aku beneran sombong. Tapi aku salah dengan konten seperti itu," ujarnya.
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo inipun meminta doa dan berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
"Semuanya bantu doa ya teman-teman, aku akan lebih baik lagi ke depannya," ucapnya.
Sekedar informasi, pemilik nama asli Indra Kesuma ini terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Jumat (12/8/2022).
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Selain itu, Indra Kenz juga didakwa Pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya.
"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU.
Editor: -