parboaboa

Dugaan TPPU Johnny G Plate, Ini Penjelasan Kejagung RI

Hasanah | Hukum | 16-06-2023

Eks Menkominfo Johnny G. Plate diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana buka suara terkait penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Menkominfo, Johnny G. Plate.

Ketut menyebut, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi ini akan terungkap dalam persidangan.

Ia juga mengklaim selama ini tidak ada yang ditutup-tutupi Kejagung di kasus terkait Johnny G. Plate.

"Jadi jangan berasumsi apapun, kita bekerja berdasarkan alat bukti," katanya, Kamis (15/6/2023).

Ketut menegaskan, semua penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang terungkap saat penyidikan.

Proses ini disampaikan Ketut setelah adanya praperadilan yang didaftarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak.Sel.

Sebelumnya, MAKI mempersoalkan Kejaksaan Agung yang belum juga menetapkan eks Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung mengklaim, belum menemukan bukti adanya pencucian uang, saat menyidik dugaan kasus korupsi di BAKTI Kemenkominfo tersebut.

“TPPU terhadap JGP, sampai saat ini kami masih mendalami. Sejauh ini, penyidik sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) prosesnya sedang berjalan," jelas Ketut.

Praperadilan MAKI juga terkait tidak sahnya penghentian penyidikan perkara TPPU dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Kemenkominfo.

MAKI meminta PN Jaksel menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP.

MAKI juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Kurnia

Tag : #johnny g plate    #kejagung    #hukum    #tppu johnny g plate    #tppu    #korupsi bts    #bts kominfo    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU