PARBOABOA – Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat kerugiaan investasi ilegal atau bodong sepanjang tahun 2022 yang kian naik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menyebutkan, kerugian yang diakibatkan investasi ilegal pada sepanjang tahun 2022 mencapai Rp109,67 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari total kerugiaan investasi llegal tahun 2018 sampai 2021 yang hanya mencapai 13,84 triliun.
Ketua SWI, Tongan L. Tobing mengatakan, pada tahun 2022, kasus terbanyak berasal dari investasi illegal yang dilakukan oleh pemain robot trading.
“Kita lihat contohnya Viral Blast, Fahrenheit, DNA Pro, yang kami blokir, kami hentikan, ya memang kami disalahkan tapi membantu berbagai lapisan masyarakat yang belum datang belakangan,” kata Tongam, Senin (21/11/2022).
Ia mengatakan bahwa mahasiswa menjadi korban terbesar dari robot trading ini. Hanya saja, ia sendiri tidak dapat merinci berapa totalnya.
“Banyak mahasiswa yang ikut robot trading ini. Banyak sekali dan sangat besar,” ujarnya.
Meski jumlah kerugian investasi ilegal yang terdata meningkat dibandingkan kasus sebelumnya, SWI mencatat jumlah entitas ilegal yang dihentikan justru malah mengalami penurunan, terlebih dalam hal pinjaman online (pinjol) illegal.
Sepanjang tahun 2022, hanya ada 619 pinjol ilegal yang dihentikan, sedangkan pada tahun 2021 mencapai 811 pinjol ilegal. Untuk investasi ilegal, jumlahnya hampir sama dengan tahun 2022, di mana tercatat 97 investasi ilegal yang ditutup dan tahun sebelumnya sebanyak 98 investasi ilegal.
Daftar Investasi Ilegal 2022
Sejauh ini, upaya pemberantasan investasi ilegal di Indonesia terus dilakukan meski persoalan ini masih kerap bermunculan dan merugikan masyarakat.
Pada 10 November 2022 lalu, SWI OJK mengumumkan terdapat sembilan investasi ilegal/bodong selama Oktober 2022. Kesembilan investasi ilegal tersebut kini sudah dihentikan dan diproses ke kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan data keterangan resmi, entitas investasi tanpa izin atau ilegal selama Oktober 2022 yang ditemukan oleh SWI adalah:
- 5 entitas melakukan money game
- 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
- 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin
Tongam mengatakan, keseluruhan temuan ini merupakan upaya SWI dalam melakukan pencegahan dan penanganan sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data.
Untuk itu, SWI melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal.
"Serta melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," sebut Tongam.
Dirinya juga menegaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan larangan untuk para korban investasi ilegal untuk menarik entitas penawaran investasi ilegal.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan dibuat,” pungkasnya.
Investasi Ilegal yang Ditutup Tahun 2022
Ada banyak sekali investasi ilegal yang sudah ditutup oleh OJK selama tahun 2022. Pada bulan Oktober 2022, OJK berhasil menutup 9 investasi bodong, antara lain:
- PT Zoelfie Investasi Consultant, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.
- Onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia), penawaran investasi tanpa izin.
- Galaxy Mine Digital Advertising Money, game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20%-40%.
- Scventures/www.scventuresvip.com/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture), money game dengan modus perdagangan aset kripto.
- https://sales-finance.com/JceICh, money game dengan iming-iming keuntungan 8%-30% per hari.
- https://wue.cc/, money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6%.
- https://SharePay.work, money Game dengan imbal hasil US$10 hingga US$15.
- PT Eklanku Indonesia Cemerlang, marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.
- http://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay), penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Sementara itu, dalam keterangan resmi pada 5 Oktober 2022, SWI OJK juga mengumumkan telah melakukan pembekuan terhadap investasi ilegal di bulan September. Daftar investasi ilegal itu adalah:
- PT Alsi Investindo Utama, melakukan penawaran investasi tanpa izin / ilegal
- Heart of Hope, penawaran investasi ilegal berkedok donasi
- https://ci-hartamanajemen.com/, penawaran investasi uang tanpa izin / ilegal dengan skema member get member
- PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran investasi ilegal agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin
- PT IDS Konsultan Manajemen, penyelenggara robot trading tanpa izin
- CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia, penyelenggara robot trading tanpa izin
- PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX, penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin
- ROBD Global, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin / ilegal
- Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore, penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin / ilegal
- Leap Indonesia/www.leapindonesia.com, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
- http://www.indofastcharge.com/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus investasi sewa powerbank
- Wewealth, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran menonton video
- http://4klik.co/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
- Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran
- investasi.
- Patungankosan.com, securities Crowdfunding tanpa izin
- KSP Berkat Mandiri Bersatu, penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
- Jenfi/https://jenfi.com/id, penawaran pendanaan tanpa izin
- PT Infinity Financial Services, penasihat investasi tanpa izin
Di bulan Agustus, OJK juga berhasil menutup 13 perusahaan investasi ilegal, yakni:
- PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin
- Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin
- Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
- PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
- PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari
- FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi
- OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit
- OXTRADE Binary option
- PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin
- Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
- Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin
Beralih ke bulan April, OJK berhasil menutup 7 perusahaan investasi ilegal yaitu:
- Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
- PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
- PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
- PT Syirkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
- Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin)
- Investasidana25 (Money game)
- PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin)
Selain itu, OJK juga sudah menutup investasi ilegal dari berbagai sektor di bulan Maret, seperti:
Investasi ilegal money game:
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
Investasi ilegal Robot trading:
- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi
Investasi ilegal Forex (Pasar uang)
- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading
Investasi ilegal aset kripto:
- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity
Investasi ilegal Crowdfunding:
- PT Infishta Digital Indonesia
Investasi ilegal Modal Ventura:
- PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi ilegal perikanan:
- One Kois Farm
Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:
- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Di sisi lain, Tongam juga turut memaparkan bahwa investasi bodong kerap terjadi dengan cara social engineering atau rekayasa sosial. Di mana, cara ini dilakukan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban.
"Jadi ini salah satu modus yang mulai marak di mana rekening tabungan kita bisa dikuras tanpa kita sadari. Agar terhindar dari kejahatan ini jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan atau pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN atau data pribadi. Pastikan kembali ke website, call centre dan hotline resmi, jangan sembarangan mengunduh aplikasi meminta akses terhadap seluruh data di ponsel. Sebaiknya blokir nomor telepon dan atau media sosial pelaku, " jelasnya.
Hingga saat ini, SWI tetap berupaya untuk mencegah semakin banyaknya korban investasi bodong dengan mengedukasi masyarakat terkait hal ini, melakukan pemblokiran website investasi bodong, serta berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan penegakan hukum.
"Selain itu harus dibuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat agar tidak terjerumus kepada investasi dan pinjol bodong. Kemudian kita mengadakan program peningkatan pendapatan masyarakat hingga mendorong adanya UU Fintech," tuturnya.
Editor: -