parboaboa

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Adinda Dewi | Hukum | 20-10-2022

Putri Candrawati menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

PARBOABOA Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Erna Nurmawati meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dan nota keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan tetap melanjutkan pemeriksaan saksi.

"Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," jelas JPU Ernai dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).

Dalam hal ini, jaksa menilai eksepsi yang diajukan Putri tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka dari itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai dengan hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Sebelumnya, Putri didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/07/2022) lalu bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : -

Tag : #putri candrawathi    #jaksa penuntut umum    #hukum    #permintaan eksepsi    #majelis hakim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU