Jelang Pemilu 2024, Ancaman Kejahatan Siber Semakin Mengkhawatirkan

Menyebarnya berita hoax menjadi salah satu kejahatan siber yang sering terjadi menjelang pemilu. (Foto: iStockphoto)

PARBOABOA, Jakarta – Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, ancaman kejahatan siber menjadi semakin mengkhawatirkan. 

Ancaman tersebut meliputi serangan teknis terhadap infrastruktur keamanan digital, penyebaran berita palsu, kampanye hitam, ujaran kebencian, serta penipuan yang menggunakan nama pejabat atau tokoh politik sebagai kedok.

Untuk menanggapi situasi ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan merancang pengembangan Direktorat Siber di sembilan polda besar sebagai langkah awal yang strategis.

Polda-polda yang akan mendapatkan perhatian khusus ini adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Tengah, Polda Bali, dan Polda Papua.

Didirikannya Direktorat Siber bertujuan untuk menjaga ruang digital agar tetap ramah, aman, nyaman, dan tidak mengganggu kelancaran Pemilu 2024. 

Langkah ini diharapkan akan memungkinkan penanganan kasus kejahatan siber dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat.

Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses formalisasi untuk langkah ini sedang dalam tahap persiapan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Polri berharap agar kesembilan direktorat yang baru ini dapat beroperasi dalam tahun yang sama. Jika pilot project ini berhasil, ada rencana untuk memperluas konsep ini ke seluruh polda di Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, telah mengungkapkan bahwa penanganan kasus siber di berbagai wilayah polda saat ini terbatas oleh keterbatasan jumlah sumber daya manusia. 

Meskipun laporan kejahatan siber terus meningkat setiap harinya, Direktorat Tindak Pidana Khusus masih menjadi unit yang bertanggung jawab atas penanganan kasus siber pada tingkat polda.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang fokus pada penanganan kejahatan siber.

Unit ini menghadapi dua jenis kelompok kejahatan, yaitu kejahatan komputer dan kejahatan terkait komputer. 

Adapun kejahatan komputer melibatkan penggunaan komputer sebagai alat utama, seperti hacking, intersepsi ilegal, gangguan sistem, dan manipulasi data. 

Sedangkan kejahatan terkait komputer menggunakan komputer sebagai alat bantu, contohnya adalah pornografi online, perjudian online, ujaran kebencian, dan pencurian data.

Kejahatan Siber di Indonesia 2021-2022

Dilansir dari pusiknas.polri, tindak pidana kejahatan siber 2022 naik signifikan hingga 14 kali lipat dibandingkan 2021. Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menyebut kepolisian telah menindak 8.831 kasus kejahatan siber sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2022.

Polda Metro Jaya mencatat jumlah penindakan tertinggi, dengan total 3.709 kasus kejahatan siber ditindak dalam periode tersebut.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2021, hanya terdapat 612 penindakan di seluruh Indonesia, melibatkan 26 satuan kerja.

Editor: Umaya khusniah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS