PARBOABOA, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta menyerukan pentingnya partisipasi aktif setiap umat, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Romo Adi Prasojo, menyampaikan tiga pesan kunci kepada umat beriman.
Ia menyerukan, agar tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga berperan aktif mendorong pelaksanaan Pemilu bersih dan damai.
"Setiap umat beriman memiliki hak pilih jangan golput," ujarnya melalui keterangan resmi, yang diterima PARBOABOA, Rabu (7/2/2024).
Pesan tersebut mengajak setiap suara menentukan arah dan masa depan bangsa. Bahkan, memiliki tanggung jawab moral setiap individu berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Selain itu, Romo Adi juga menyerukan kepada umat beriman, untuk aktif mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 bersih dan damai.
"Mendorong umat beriman sesuai peran, tugas, dan fungsi dalam masyarakat mengupayakan pelaksanaan Pemilu bersih dan damai," katanya.
Menurutnya, hal itu berperan aktif sebagai sikap harus diambil oleh setiap individu. Tidak hanya sebagai pemilih, tetapi, juga sebagai pengawal nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Romo Adi juga menekankan, pentingnya menjaga persatuan Indonesia pasca Pemilu.
Dia juga meminta, umat katolik menerima hasil Pemilu. Setelah disahkan oleh lembaga terkait, biar menjaga persatuan Indonesia dengan menerima hasil Pemilu.
Hal ini menunjukkan pentingnya sikap dewasa dan bijaksana saat menerima hasil Pemilu. Sebagai bagian dari komitmen bersama terhadap demokrasi dan keutuhan bangsa.
Seruan dari Romo Adi Prasojo tidak hanya kepada umat katolik khususnya di lingkungan Keuskupan Agung Jakarta. Akan tetapi, kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu mengingat pentingnya nilai-nilai, yang diusung memastikan integritas dan kedamaian proses demokrasi.
Agar menciptakan suasana yang kondusif, damai, dan berintegritas, memperkuat fondasi demokrasi serta persatuan bangsa Indonesia.
14 Februari Jadi Libur Nasional
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, yang berlaku pada 6 Februari.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan dalam Keppres tersebut, seperti melansir laman resmi Setkab, Rabu (7/2/2024).
Penetapan hari libur nasional itu diresmikan demi memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk para pemilih.
Adapun penetapan 14 Februari 2024 menjadi hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, di tempat pemungutan suara (TPS), didasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Editor: Aprilia Rahapit