parboaboa

Kaesang Diduga Maju Pilkada DKI, Netizen: Definisi Keluarga Berencana

Fika | Politik | 01-06-2024

Kaesang Pangarep dan PSI berkoalisi bersama Indonesia Maju (Foto: Instagram/@kaesangp)

PARBOABOA, Medan – Poster Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep yang beredar di media sosial akan menjadi salah satu kontestan di Pilkada DKI menuai kritik dari masyarakat.

Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dari Partai Garuda yang meminta perubahan aturan Pilkada terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur tentang usia syarat bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Undang-Undang itu menjelaskan bahwa seorang calon gubernur maupun wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat mendaftar.

Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia 25 tahun saat mendaftar. Aturan ini tertera dapat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No,or 10 tahun 2016. 

Akan tetapi, hanya dalam tiga hari Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah, baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur. 

Terbaru, seseorang diperbolehkan untuk berusia di bawah 30 tahun saat mendaftar. Dengan catatan, ia akan berusia 30 tahun saat menjabat.

Netizen media sosial menanggapi isu ini seperti yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024. Di mana Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas Tsaqibiru yang akhirnya melanggengkan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka bertaru menjadi calon Wakil Presiden.

Netizen dengan akun Instagram @Firdasari memberikan komentar “Langsung dilantik aja, ngapain ada Pilkada, buang-buang anggaran”. 

Sementara itu, salah satu akun Instagram lainnya @Ariearf mengatakan, “Definisi Keluarga Berencana”. 

Akun instagram @Fikrisuhardi justru mengajukan pertanyaan, “Pertanyaan serius: Kajian untuk menentukan kebijakan ini ada naskah akademiknya nggak ya? Semacam argumentasi dari kajian ilmiah mengenai penghapusan batas usia?” 

Sedangkan akun Instagram @Ancalaphotography memberikan komentar yang sedang viral di media sosial, “MK=Mahkamah Kakak, MA=Mahkamah Adik”. 

Berbagai kecaman terkait putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan itu terus dilancarkan oleh netizen dari berbagai platform media sosial. 

Selain mengeluarkan kata-kata ejekan, ada juga yang mempertanyakan apakah dalam Pemilu atau Pilkada selanjutnya cucu Presiden Joko Widodo dari Gibran Rakabuming Raka dan Kahiyang Ayu juga akan berpartisipasi. 

Seperti yang diungkapkan oleh akun @Erinaldieribaldi yang menuliskan, “Bentar lagi MA batalkan lagi aturan usia, karena anaknya Gibran dan Bobby yang TK mau ikut Pilkada juga”. 

Sama halnya dengan akun Instagram @Ifan.tan menuliskan, “Kalau mau ngerusak hukum dan konstitusi jangan tanggung-tanggung. Kalau perlu sang cucu juga bisa calonkan, ntah jadi caleg atau apalah, sudah kepalang tanggung”. 

Pantauan PARBOABOA, dari beberapa akun Instagram yang mengunggah berita terkait perubahan aturan Mahkamah Agung, komentar yang membanjiri mencapai puluhan ribu. 

Kebanyakan komentar yang diberikan bernada menyindir dan menolak putusan Mahkamah Agung.

Editor : Fika

Tag : #Kaesang Pangarep    #Pilkada DKI    #Politik    #Mahkamah Agung    #Mahkamah Konstitusi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU