parboaboa

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas, KPK Telurusuri Aliran Dana kepada Tersangka

Umaya khusniah | Hukum | 16-08-2023

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel Basarnas, KPK periksa 3 saksi. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Tiga orang diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel Basarnas 2014 yang merugikan negara puluhan miliar. Pemeriksaan ini untuk menelusuri aliran dana kepada para tersangka.

Ketiga saksi yakni Direktur PT Lanba Wisesa, Ruhut Ehy W yang diperiksa Senin (14/8/2023) lalu. Ruhut diperiksa karena perusahaannya ikut serta dalam lelang pengadaan truk angkut personel Basarnas.

Saksi kedua supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng, Maemunah. Sedangkan saksi ketiga, pemimpin KCP BNI Gran Indonesia, Vivi Wachyuni. Mereka diperiksa pada Selasa (15/8/2023) terkait pengetahuan mereka tentang aktivitas perbankan para tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (16/8/2023) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 tahun anggaran 2012-2018 itu pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas. Mereka dilarang pergi ke luar negeri.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, tiga orang yang dimaksud yakni Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Max Ruland Boseke. Dia dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni-17 Desember 2023. 

Tersangka kedua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas, Anjar Sulistiyono, yang dicegah kel luar negeri dari Juni-Desember 2023.

Nama terakhir yakni Direktur CV Delima Mandiri, Wiliam Widarta yang juga dicegah hingga Desember 2023.

Editor : Umaya khusniah

Tag : #korupsi    #basarnas    #hukum    #aliran dana    #saksi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU