CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun dan Denda 2M

Jouska divonis penjara (foto:CNN/AdhlWicaksono)

PARBOABOA, Jakarta – CEO Jouska Aakar Abyasa sekaligus pendiri perusahaan penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia mendapat vonis 6,5 tahun dari Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat dengan denda 2 miliar serta subsider 2 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.

Sebelumya Jouka terjerat kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal. Keputusan ini datang nyaris 1 tahun  setelah Jouska Aakar Abyasa ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2021.

Dalam keterangannya Jouska menyatakan akan bersifat kooperatif dalam kasus ini

"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya," ujar Aakar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022)

Setelah dinyatakan bersalah, Jouska mengatan akan mengajukan banding

"Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ungkap Jouska

Hakim Pengadilan Negri Jakarta Pusat menyatakan bahwa CEO PT. Jouska Finansial Indonesia itu divonos 6,5 tahun  serta denda 2 miliar dan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukaman kurungan penjara selama 2 bulan.

"Dan denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujarnya

CEO Jouska bersalah atas Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS