Kasus Novia Widyasari, Bripda Randy Tersangka dan Dijebloskan ke Tahanan

Randy Bagus Ditahan di Mapolda Jawa Timur atas kasus aborsi Novia Widyasari.

PARBOABOA, Surabaya – Kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari Rahayu (23) yang diduga disebabkan oleh tekanan dari kekasihnya mendapatkan perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kini kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur setelah sempat ditahan di Polres Mojokerto.

Sang kekasih yang merupakan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi terhadap korban Novia Widyasari yang melakukan bunuh diri di makam ayahnya di Kabupaten Mojokerto.

Randy yang sebelumnya berdinas di Polres Pasuruan itu pun sekarang harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jatim. Dia ditahan karena melanggar kode etik kepolisian dan juga atas tindak pidana pengugugan kandungan. Ia juga terancam dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

"Sementara kasusnya masih di sini dulu. Ditahan di Polda Jatim. Pelaku juga diproses secara pidana dan juga ancaman atas pelanggaran kode etiknya itu, PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).

Saat ini, kata Gatot, polisi pun terus mendalami kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi. Pihaknya juga terus menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar. Kata Gatot, penyelidik dan Bid Propam juga meminta keterangan dari ibu mendiang Novia, juga beberapa pihak keluarga korban.

"Semua di-takeover polda dan Propam. Ada beberapa saksi-saksi yang harus dimintai keterangannya juga, mulai dari ibunya dan pamannya juga dimintai keterangan," ucap dia.

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat nisan makam ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat beberapa kali disetubuhi kekasihnya dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu setahun terakhir.

Atas perbuatannya, pelaku Bripda Randy Bagus secara internal kepolisian menjadi tersangka perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Dia dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Sedangkan secara eksternal, pelaku dijerat dengan Pasal 348 tentang penguguran kandungan Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS