parboaboa

Sempat Kabur, Kejagung Berhasill Tangkap Pelaku Korupsi Rp 120 M

Sondang | Hukum | 24-09-2021

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, Kamis (23/9).

"Terpidana ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi Timur, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kepala Puspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).

Andre ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Leonard menjelaskan korupsi yang dilakukan oleh Andre terjadi pada 2002 silam. Pada 14 Februari 2002 Andre bersama rekannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengutip dana dari PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

"Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut," katanya.

Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta," ucap Leonard.

Namun ketika dieksekusi oleh Kejati DKI Jakarta, Andre malah kabur. Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Alhasil, ia pun masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," tutur Leonard.

Editor : -

Tag : #hukum    #kejagung    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU