parboaboa

Kejagung Pastikan Tak akan Membedakan Perlakuan terhadap Para Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Adinda Dewi | Hukum | 06-10-2022

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan Ferdy Sambo ke Kejagung Jakarta Selatan (Foto: Gatra/Adi Wijaya)

PARBOABOA Jakarta - Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kejagung lantaran salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK di belakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Sidang perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi sampai saat ini ruang persidangan belum ditentukan.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memperrtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," katanya.

Dalam konferensi pers itu, Fadil mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) mendatang.

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kini Kejagung telah menyerahkan tujuh orang tersangka di Rutan Mako Brimob, mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto. Sementara itu tiga orang tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diserahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Adapun istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Adapun usul Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Sambo dkk  mengusulkan untuk tempat penahanan tersangka akan di tempatkan di tempat khusus atau safe house, akan tetapi hal ini ditolak Fadil karena dianggap tidak perlu.

Editor : -

Tag : #kejagung    #kasus brigadir j    #hukum    #pembunuhan berencana    #ferdy sambo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU