parboaboa

Kejagung Resmi Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

Wulan | Hukum | 15-06-2022

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran dan rekannya saat gelar konferensi pers di Kejagung pada Rabu (15/6/2022) (www.alinea.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2021.

Salah satu tersangka merupakan purnawirawan Jenderal TNI berpangkat Laksamana Muda (Purn) AP. Dirinya diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013 hingga 2016.

Sedangkan dua orang lainnya, yaitu SCW dan AW. Keduanya merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).

"Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka ini," kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, penetapan para tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.

"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP sama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit bersama pihak Avantee yang bertentangan dengan peratutan perundang-undangan," ujarnya.

Sejauh ini, Edy menyatakan bahwa para tersangka tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif. Namun, penyidik telah melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka, selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Proyek satelit ini diduga bermasalah ketika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabulkan permintaan Kemenhan mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur untuk membangun Satkomhan.

Kemudian Kemenhan membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dibuat lantaran penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun, pihak Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo pada 25 Juni 2018 silam. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran terkait keperluan tersebut.

Kasus ini mulai terendus ketika Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi sebab proses penyewaan yang bermasalah.

Editor : -

Tag : #kejaksaan agung    #korupsi    #hukum    #jenderal tni    #kemenhan    #kasus korupsi pengadaan satelit kemenhan    #edy imran   

BACA JUGA

BERITA TERBARU