parboaboa

Kejati Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Korupsi Dana Bansos Madrasah Senilai Rp22 Miliar

Apri Siagian | Hukum | 21-10-2022

Obstruction of Justice Crimes ( Foto : Douglas Crawford Law)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan empat orang berinisial EH, AL, MK, MSA sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp22 miliar untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.

“Modus yang dilakukan adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian, sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp22 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap kepada wartawan di Kantor Kejati, Bandung, Jumat (21/10/2022)

Sutan menjelaskan, tersangka berinisial EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2018, lalu AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2018.

Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari pihak swasta yang merupakan Mantan Manajer Operasional CV. Citra Sarana Grafika, MK dan Direktur CV.Arafah, MSA yang diduga terlibat persekongkolan dalam kasus korupsi tersebut.

Sutan mengatakan, mereka terlibat atas kasus korupsi dengan cara penggandaan biaya foto copy soal ujian, lembar jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

Oleh karena itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi jawa barat selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan," kata Sutan.

Editor : -

Tag : #kejati    #dana bansos    #hukum    #empat orang tersangka    #korupsi    #suap    #penggandaan uang    #mark up    #Kasipenkum Kejati   

BACA JUGA

BERITA TERBARU