Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Periode 1-15 Juni 2023 Sebesar USD811,68/MT

Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) di angka USD811,68/MT untuk periode 1–15 Juni 2023. (Foto: CIFOR)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) di angka USD811,68/MT untuk periode 1–15 Juni 2023.

Nilai pungutan ekspor CPO ini menurun dari periode 16-31 Mei 2023 sebelumnya sebesar USD81,55 atau 9,13 persen.  

Adapun penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 997 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendag menetapkan bea keluar untuk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg sebesar USD 0/MT.

Penetapan BK komoditas ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 999 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Rabu (31/05/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT.

Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah akan mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1-15 Juni 2023.

BK CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 33/MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1–15 Juni 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

Menurutnya, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah menurunnya permintaan minyak kelapa sawit dunia yang disebabkan oleh penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan biji bunga matahari.

Kemudian juga terdampak adanya adanya pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan minyak bunga matahari oleh India.

Selain itu, melemahnya kurs ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat juga turut mempengaruhi penurunan harga referensi CPO.

Sementara itu, Kemendag menetapkan harga referensi biji kakao periode Juni 2023 sebesar USD2.969,09/MT, meningkat sebesar USD31,91 atau 1,09 persen dari bulan sebelumnya.

Peningkatan harga referensi biji kakao ini menyebabkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao naik menjadi USD 2.670/MT pada Juni 2023, atau naik sebesar USD32 atau 1,21 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.

Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao, diantaranya adanya peningkatan permintaan biji kakao yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan dari negara-negara sentra produksi. Hal ini terjadi karena jumlah hasil panen menurun akibat hama penyakit dan cuaca buruk.

Sementara untuk HPE produk kulit dan HPE produk kayu periode Juni 2023  dipastikan tidak berubah dari bulan sebelumnya. BK untuk produk kulit dan produk kayu tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS