PARBOABOA,Jakarta - Presiden Joko Widodo menggabungkan bidang Riset dan Teknologi (Ristek) dengan bidang Pendidikan Tinggi (Dikti) dalam satu Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ia telah meneken Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek). Salah satu poin baru dalam aturan itu termasuk mengatur
ulang syarat dan tanggung jawab wakil menteri.
Posisi Wamendikbudristek itu diatur dalam pasal 2 dalam
Perpres tersebut. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan
oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemendikbudristek.
"Dalam memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021
yang diunggah situs resmi Setneg.
Pasal 2 ayat (2) Perpres itu menyebut posisi Wakil Menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri pun berada di bawah dan
bertanggung jawab terhadap menteri.
Ayat (5) pasal Perpres mengatur soal tugas dan ruang
lingkup wakil menteri. Ruang lingkup bidang tugas Wamendikbudristek di
antaranya:
a. Membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan
Kementerian
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian
kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan Kementerian.
Sebelumnya, Kemendikbudristek hanya dipimpin oleh seorang
menteri. Jabatan Mendikbudristek saat ini diduduki oleh Nadiem Makarim.
Perpres ini dibuat seiring ditetapkannya pengubahan
Kementerian serta pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode 2019-2024. Seperti, diketahui, sebelum disandingkan dengan Riset dan
Teknologi, Kementerian Kebudayaan berdiri sebagai kementerian tersendiri.
Jokowi resmi menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagai bagian dari 34 Kementerian Negara.
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019
tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres 32/2021 diteken pada 28 April
2021.