Resmi! Kemendikbudristek Ubah Nama SNMPTN dan SBMPTN Jadi SNBP dan SNBT

Ilustrasi Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (Foto: Mistar)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengubah nama seleksi masuk Perguruan Tinggi negeri (PTN) mulai 2023.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan sebutan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana yang di tandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 1 September 2022, terdapat istilah baru untuk seleksi masuk PTN.

Pada pasal 4 tertulis bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan lewat tiga skema, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Lebih rinci, SNBP dinilai lewat dua komponen. Petama, penilaian yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran minimal 50 persen dari bobot penilaian.

Kedua, penilaian berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi terbanyak 50 persen dari bobot penilaian.

Mekanisme SNBT selanjutnya dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer atau tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, serta literasi dalama bahasa Inggris.

Dalam tahun berjalan, SNBT dapat diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa bisa menempuh maksimal dua kali seleksi nasional. Selain itu, peserta SNBT dapat menambah persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Ketiga atau yang terakhir, seleksi mandiri PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, institusi wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat.

Setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka pihak PTN harus mengumumkan kepada masyarakat tentang sejumlah hal, diantaranya jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS