PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk tim ad hoc guna mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Tim tersebut diketahui terdiri atas lima orang. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dua dari anggota tim ad hoc berasal dari lembaganya. Kemudian ada tiga anggota dari masyarakat sipil.
"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Selain itu, Ahmad juga mengungkapkan alasan dibalik pembentukan tim ad hoc kasus Munir. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan hukum.
"Ini langkah terobosan hukum, betul, dan kita punya argumentasi yang kuat, sudah kami sampaikan sebetulnya dalam laporan tim yang kedua yang dipimpin Pak Beka, itu salah satunya memang mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang. Bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan ya dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," jelas Ahmad.
Taufan mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah ahli dari dalam dan luar negeri. Dia menyebut diskusi itu membahas kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan aktivis Munir.
"Tempo hari kita berdiskusi cukup panjang dengan berbagai ahli. Tidak saja ahli-ahli yang dalam negeri, kita juga sebenarnya diskusikan dengan banyak ahli lain di luar negeri mengenai apakah dimungkinkan kasus ini (Kasus Munir) misalnya secara hukum baik Nasional maupun Internasional untuk disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat. Dan itu sudah dijawab oleh banyak ahli," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang penelitian, Sandrayati Moniaga menyebut bahwa penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan Munir merupakan sebuah tantangan. Dia bahkan mengajak Kejaksaan Agung untuk belajar bersama melihat lagi kasus tersebut.
"Itu tantangan, PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejaksaan Agung untuk belajar bersama, melihat. Nanti kan juga bahan-bahannya bisa mereka pelajari," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Munir resmi memasuki umur 18 tahun pada Rabu (7/9) kemarin. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat.
Padahal, jika merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan tanpa proses peradilan atau extrajudicial killing.