Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan di Binjai, 4 ASN Jadi Tersangka

Ilustrasi: Stop Korupsi

PARBOABOA, Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan 4 orang ASN dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi sebagai tersangka, dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Binjai, Sumatera Utara tahun anggaran 2020.

"Kami tetapkan sebagai tersangka yang kesemuanya adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumut. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain melihat perkembangan penyidikan nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (22/7).

Ke-empat tersangka yaitu: EP selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi di Binjai berinisial D. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN. Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS.

"Keempat tersangka belum ditahan dengan pertimbangan sejauh ini semua pihak yang kita minta keterangan masih kooperatif, nanti kita lihat kebutuhan dan penilaian penyidik," lanjut Muttaqin.

Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat ini dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu jurusan simpang Pangkalan Susu-Pangakalan Susu; Tanjung Pura- Tanjung Selamet; Tanjung Selamet- simpang tiga Namu Ungas Tangkahan; batas Binjai - Kwala; Kwala Simpang - Marike Timbang Lawang; simpang Durian Muluh- Namu Ukur dan Namu Ukur - batas Karo.

"Tetapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan beberapa penyimpangan antara lain adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan ini, hanya 20 persen yang dilaksanakan dan 80 persen tidak dilaksanakan," terangnya.

Akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, tambah Muttaqin, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253 (Rp1,9 M) berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut.

Adapun ketentuan yang dilanggar dalam hal ini yakni, UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS