PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe buntut penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut mencakup tujuh aset yang terdiri atas tanah, rumah, hotel hingga apartmen senilai Rp60,3 miliar.
"Setidaknya, ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE," tutur Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Jumat (28/4/2023).
Aset-aset tersebut termasuk sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Papua.
Kemudian terdapat tiga tanah lainnya beserta bangunan di atasnya yang berada di Papua, yaitu tanah seluas 2.000 m2 di Kelurahan Doyo Baru, tanah seluas 682 m2 di Kelurahan Entrop, dan tanah seluas 2.199 m2 di Desa Doyo Baru.
KPK juga menyita tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Bogor.
Selain tanah, dua bangunan mewah yang terletak di DKI Jakarta pun turut disita, yakni stau unit apartemen The Groove Masterpiece di Setiabudi, Jakarta Selatan dan sebuah rumah Cluster Violin 3 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Ali menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” tutupnya.
Sebelumnya, pada 12 April 2023, KPK juga telah menyita tanah seluas 1.525 m2 yang diduga milik Lukas Enembe yang diprediksi mencapai Rp40 miliar.
Sementara itu, tim penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas diduga melakukan TPPU dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari lembaga antirasuah, yang bersangkutan disinyalir menginvestasikan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan usaha.
Selain Lukas Enembe, KPK turut menetapkan pemberi suap Gubernur nonaktif Papua itu, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka TPPU.
Editor: Sondang