PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 9 dari 10 tersangka dugaan kasus korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, sembilan tersangka ditahan setelah tim penyidik dari KPK memeriksa tersangka di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (15/6/2023).
"KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Firli dalam konferensi pers.
Sembilan tersangka yang ditahan yaitu Priyo Andi Gularso sebagai Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio dan Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait sebagai Staf PPK dan Christa Handayani Pangaribowo yang merupakan Bendahara Pengeluaran.
"Kemudian ada Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine," ungkapnya.
Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran masih akan menjalani pemeriksaan terkait kondisi kesehatannya lebih dahulu.
"Kami KPK sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan PB IDI," ujar Firli.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini merugikan negara hingga Rp27,6 miliar.
"KPK juga telah menerima pengembangan uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ungkap Firli.
Ke-9 tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pemotongan tukin bernilai miliaran rupiah di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menduga tersangka memakai uang dugaan korupsi hasil manipulasi tukin itu untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya kami duga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing," ungkap Ali, Selasa (28/03/2023).
Berikut besaran Tukin yang diterima pegawai di Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan l4: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250