PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan tambahan materi memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa penambahan memori banding ini merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Sudah, sudah, sudah (tambah memori banding) langsung kita tindak lanjuti kemarin, masukan-masukan dari DPR," kata Yulianto Sudrajat dalam keterangannya kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/03/2023).
Yulianto mengatakan bahwa penambahan memori banding itu ia ajukan keesokan harinya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2023).
"Kemarin, 16 Maret kemarin, begitu selesai RDP sore, paginya langsung kita susun, dan langsung kita masukkan," ucapnya.
Di sisi lain, Yulianto mengungkapkan bahwa KPU juga telah menyiapkan kuasa hukum guna menghadapi putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta agar pihak KPU melakukan penambahan terhadap memori banding.
Hal ini dikarenakan ia merasa pesimistis terhadap memori banding yang telah diserahkan KPU ke pengadilan tinggi.
"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Junimart kemudian mengingatkan KPU terkait kemungkinan Pemilu 2024 dikatakan sebagai cacat hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan baik.
"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hati saja," tuturnya
Editor: Maesa