parboaboa

Langgar Aturan PPKM Darurat, 70 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

rini | Hukum | 09-07-2021

Sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang ditindak Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.

Dalam penyelidikan 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar aturan PPKM Darurat, 70 pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Rata-rata (tersangka) itu pemimpinnya ada yang CEO sama manajernya. Dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).

Tersangka merupakan CEO dan Manejer perusahaan, yang tetap memaksakan pegawai bekerja dari kantor. Sedankan menurut aturan PPKM Darurat, semua perusahaan yang bukan dari sekor kritikal dan esensial, wajib melaksanakan work from home.

"Itu pimpinannya yang memang sudah tahu itu non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor. Dia harus bertanggung jawab," ujarnya

Tindak tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM. Para tersangka itu dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 70 tersangka tersebut diancam satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU