rini | Hukum | 09-07-2021
Sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang
ditindak Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.
Dalam penyelidikan 34 perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang
melanggar aturan PPKM Darurat, 70 pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai
tersangka.
"Rata-rata (tersangka) itu pemimpinnya ada yang CEO
sama manajernya. Dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini,"
ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).
Tersangka merupakan CEO dan Manejer perusahaan, yang tetap
memaksakan pegawai bekerja dari kantor. Sedankan menurut aturan PPKM Darurat,
semua perusahaan yang bukan dari sekor kritikal dan esensial, wajib
melaksanakan work from home.
"Itu pimpinannya yang memang sudah tahu itu
non-esensial dan non-kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor.
Dia harus bertanggung jawab," ujarnya
Tindak tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar
aturan PPKM. Para tersangka itu dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular. 70 tersangka tersebut diancam satu tahun penjara dan
denda Rp 100 juta.
Editor : -
Tag : #hukum