LPSK Putuskan Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan akan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: tangkapan layar YouTube Tribunnews)

PARBOAOA, Jakarta  -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan akan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena Bharada E melanggar perjanjian dengan mengikuti wawancara di salah satu statsiun televisi nasional, tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial. 

Dalam wawancara tersebut, dibahas tentang sikap Bharada E yang dinilai jujur dan membantu proses mengungkap pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.

Sebagai informasi, Bharada E sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Status sebagai Justice Collaborator (JC) menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman Bharada E. Selain itu, dirinya mendapat perlindungan khusus dari LPSK sejak masa persidangan sampai pada saat ini saat ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebagai JC, ia mendapatkan kekhususan sebagai tahanan, di antaranya adalah pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana dengan tersangka lain.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS