MA Resmi Berikan Vonis Mati Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santri

Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati resmi divonis hukuman mati. (Foto: Istimewa)

PARBOABOA Jakarta – Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati resmi divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” kata ketua majelis hakim Herri Swantoro yang dilansir dari website resmi MA, Selasa (03/01/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, Herry Wirawan telah melakukan enam kali sidang dengan menghadirkan 21 orang saksi untuk diperiksa.

Sebelumnya pada (15/02/2022) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup karena majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo di PN Bandung, Jawa Barat.

Selain vonis hukuman penjara seumur hidup, Herry Wirawan juga dibebankan untuk membayar hukuman denda sebesar Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.

Atas tuntutan tersebut, Herry Wirawan pun mengajukan permohonan kasasi melalui kuasa hukumnya, akan tetapi permohonan kasasi tersebut pun ditolak oleh majelis hakim MA.

“Tolak kasasi,”ucap Herri.

Kendati demikian, vonis terhadap Herry Wirawan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang awalnya hukuman seumur hidup penjara menjadi hukuman mati.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosa agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ucap hakim PT Bandung dalam putusannya, Senin (4/4/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS