parboaboa

MA Tarik Semua Perkara yang Ditangani Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Desy | Hukum | 29-09-2022

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, saat menyerahkan diri ke Kantor KPK, Jumat, 23 September 2022 (Sumber: Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syariffudin menarik perkara yang sedang diadili oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap dan telah diberhentikan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro Kamis (20/09/2022).

Kemudian perkara-perkara yang ditarik akan dilimpahkan ke hakim agung lainnya dalam proses pengadilan.

“Semua perkara yang berjalan atau belum diputus, baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus, yang ditangani oleh Pak SD (Sudrajad Dimyati) apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi Pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain,” ujar Andi.

Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang bertugas untuk perkara perdata di Mahkamah Agung. Sudrajad duduk sebagai anggota majelis hakim yang saat ini menangani perkara nomor: 3479 K/PDT/2022.

"Seperti diketahui pak SD adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA. Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di Kamar Perdata. Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian," imbuhnya.

Perkara itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang diusut KPK.

Sebagai informasi, Sudrajad bersama lima orang tersangka lainnya dari MA telah diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka adalah hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan pemberi suap dalam kasus ini adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sementara Ivan dan Heryanto hingga saat ini belum ditahan KPK karena masih melarikan diri.

Editor : -

Tag : #sudrajad    #jubir ma    #hukum    #kpk    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU