Desak Periksa Rapidin Simbolon Terkait Kasus dana COVID-19, Ini Pesan Mahasiswa untuk Kejati Sumut

Aliasi Mahasiswa Sumatra Utara lakukan aksi protes meminta Kejatisu periksa Rapidin Simbolon soal kasus dana COVID-19. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla) (Dok.Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatra Utara melakukan aksi demonstrasi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) memeriksa Rapidin Simbolon, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Kamis (24/8/2023).

Dalam aksi yang berlangsung di depan gedung Kejaksaan Tinggi yang terletak di Jalan A.H Nasution, Kota Medan, mahasiswa turut membentangkan sejumlah spanduk berisi pesan menohok untuk Kajati Sumut, Idianto.

"Periksa Rapidin Simbolon!" tulis mahasiswa di spanduk yang juga terpasang foto Rapidin Simbolon menggunakan baju warna merah beserta logo virus covid 19.

Selain itu, spanduk tersebut menyiratkan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak serius menegakkan hukum.

"Kejatisu bukan lembaga yang mandul," tulis spanduk tersebut.

Menurut koordinator aksi, Rahmad, mahasiswa meminta agar Kejatisu segera memeriksa Rapidin Simbolon. Pasalnya dalam salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 untuk kasus eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala disebut nama Rapidin turut menikmati dana penanganan COVID-19.

"Mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa keterlibatan Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon," kata dia dalam orasinya.

Mahasiswa menilai, eks Bupati Samosir saat itu menjadi penanggung jawab gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir saat status siaga darurat virus korona pada 2020 silam.

"Terkait dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT), penanggulangan bencana non-alam di Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar  Rp1.880.621.425 dimana terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangannya," tegas Rahmad.

Dengan demikian, mahasiswa menilai Rapidin terlibat mengelola dana COVID-19 di Samosir.

"Patut diduga memanfaatkan dan menikmati pengelolaan dana siaga darurat penanggulangan bencana non-alam penanganan COVID-19, sesuai pertimbangan Majelis Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, halaman 61 hingga 62," kata Rahmad.

Merespons aksi demonstrasi mahasiswa, bidang penegakan hukum Kejati Sumut, Lamria Sianturi mengatakan akan menindaklanjuti kasus yang menyeret Rapidin Simbolon. Namun, Lamria meminta masyarakat untuk bersabar menunggu kelanjutan kasus tersebut.

"Kasus keterlibatan Rapidin Simbolon mohon bersabar, pasti akan ditinjaklanjuti," katanya saat menerima massa aksi.

"Harap bersabar, tapi yang pasti Kajati Sumut satu visi satu misi sama kalian untuk membebaskan Sumatra Utara dari korupsi, imbuh Lamria.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS