Sering Salah Tafsir, Ini Arti Hukuman Seumur Hidup yang Sesungguhnya

Makna hukuman seumur hidup yang sesungguhnya adalah hukuman sepanjang terpidana hidup, bukan berdasarkan usia terpidana saat putusan dijatuhkan. (Foto: Istockphoto/EvgeniyShkolenko)

PARBOABOA, Jakarta - Makna dan arti hukuman seumur hidup seringkali disalahartikan oleh sebagian besar masyarakat.

Tafsir yang paling dominan adalah memahami hukuman seumur hidup berdasarkan usia terpidana.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut contoh keyakinan sebagian masyarakat yang dijejali pemahaman yang keliru tersebut.  

Si A dipenjara seumur hidup berdasarkan kekuatan hukum tetap (inkrah) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap si B.  

Hukuman seumur hidup terhadap si A dimaknai, si A menerima dan mendapatkan hukuman dengan tenggat waktu sesuai dengan umur si A ketika diputus bersalah oleh pengadilan. 

Misal, ketika si A berumur 19 tahun pada waktu itu, maka hukuman seumur hidup dimaknai, si A akan dihukum selama 19 tahun ke depan.  

Ini adalah pemahaman yang keliru dan bukan arti dari hukuman seumur hidup yang sesungguhnya. 

Makna hukuman seumur hidup yang benar adalah seseorang dihukum selama ia hidup. Artinya, ia dihukum sampai meninggal di dalam penjara.  

Ini sesuai dengan ketentuan dan penafsiran yang valid terhadap ketentuan hukuman seumur hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan nyatanya itulah yang berlaku saat ini.  

Merujuk pasal 12 ayat (1) KUHP, hukuman seumur hidup memang punya arti yang sangat simpel, yaitu pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu.  

Rupanya, klausul 'waktu tertentu' dalam UU di atas yang melahirkan pemahaman keliru, seolah-olah ada batasan terhadap hukuman seumur hidup, semisal dihukum berdasarkan usia terpidana. 

Ahli Hukum pidana, Roeslan Saleh dan Achmad Ali, meluruskan pemahaman ini dengan tafsiran lain yang lebih masuk akal, hingga diberlakukaan saat ini. 

Keduanya berpendapat, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang diberikan selama terpidana hidup. Kelemahan tafsiran di atas menurut mereka, terletak pada kerancuan maknanya. 

Misal, ketika si A tadi dihukum selama 19 tahun, kenapa harus dikatakan hukuman seumur hidup. 

Menurut mereka, hukuman seumur hidup tetaplah hukuman yang sesuai makna leksikalnya, yaitu hukuman sepanjang terpidana hidup. 

Namun demikian, penjara atau hukuman seumur hidup diterapkan untuk kasus-kasus tertentu dan biasanya terbatas pada kejahatan-kejahatan besar.

KUHP mengklasifikasi kejahatan berat, seperti: kejahatan yang membahayakan kepentingan umum (teror pemboman), menganggu keamanan negara (makar) dan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana (pembunuhan berencana, genosida) dan lain-lain sebagainya.

Di Indonesia, beberapa kejahatan berat yang pelakunya dihukum seumur hidup, antara lain Ferdy Sambo (pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat), Teddy Minahasa (pelaku penyeludupan narkoba) dan lain-lainnya.

Keduanya akan menjalani hukuman seumur hidup, yakni dipenjara selama-lamanya sampai menghembuskan nafas terakhir, kecuali kalau ada ketentuan hukum lain.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS