rini | Daerah | 15-07-2021
Mall Centre Point yang disegel Wali
Kota Medan Bobby Nasution karena tunggakan pajak sebesar Rp.56 miliar pada Jumat
(9/7 ), sudah kembali dibuka.
Bobby Nasuion
menyebutkan bahwa sebesar Rp.20 milliar telah dibayarkan PT ACK sebagai
pengelola mall sebagai cicilan, sehingga ijin operasi mall diberikan.
Sudah ada
kesepakatan dengan Pemko Medan, kami kasih tenggat waktu sampai Desember. Jadi
harus dilunasi Rp56 miliar," kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (14/7).
Pelepasan segel
tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama
Kabag Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.
Jika bulan depan
cicilan utang kembali tidak dibayarkan, maka mall kemungkinan akan kembali di
segel.
Sebelumnya mall
centre point telah menunggak PBB dari tahun 2010. Tindak tegas penyegelan
yang dilakukan Wali Kota Medan karena PT ACK tidak kunjung membayar
kewajibannya. Pengunjung yang saat itu masih berada di dalam mall di minta
untuk keluar.
Editor : -
Tag : #hukum