Mantan Hakim Ungkap Ada Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Hukuman Mati

Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho menilai, Ferdy Sambo memiliki peluang untuk lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho menilai, Ferdy Sambo memiliki peluang untuk lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, vonis mati terhadap Sambo yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada," kata Albertina, dikutip Senin (20/2/2023).

Albertina mengatakan, setelah vonis, ada proses banding di Pengadilan Tinggi. Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya belakangan telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, kata Albertina, Sambo bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah proses kasasi di MA selesai, terpidana juga disebut dapat mengajukan peninjauan kembali atau PK. Bahkan, PK bisa diajukan berkali-kali.

"Kalau dikatakan itu proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," ujarnya.

Berkaca dari prosedur ini, Albertina mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama. Tak jarang, terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

"Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," tutur Albertina.

Aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi celah bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lolos dari eksekusi hukuman mati.

Dalam aturan baru KUHP disebutkan bahwa terpidana mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam rentang waktu tersebut terpidana berkelakuan baik, maka dia mungkin mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

KUHP baru itu berlaku mulai 2026 mendatang. Menurut Albertina, jika sampai masa berlakunya KUHP tersebut putusan Sambo belum inkrah, bisa saja hukumannya merujuk pada KUHP baru sehingga terbuka peluang bagi dia lolos dari eksekusi hukuman mati.

"Untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kemudian sudah berlaku peraturan perundang-undangan yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku (hukuman) yang meringankan," terang Albertina.

"Tapi bisa saja terjadi kalau hukuman mati apabila memang mau dieksekusi sebelum berlakunya KUHP baru," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Hukuman ini juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara

Berbeda dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis ringan. Hakim memutuskan menghukum ard Eliezer atau Bharada E pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS