parboaboa

Masyarakat Pematang Siantar Sebut Ada Pembiaran Penertiban Baliho, Ini Jawaban Sat Pol PP

Putra Purba | Daerah | 26-04-2023

Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menurunkan beberapa spanduk dan baliho melintang yang kadaluarsa dan tidak memilik izin di wilayah jalur mudik pada hari Rabu (19/4/2023) lalu di sepanjang jalan Medan dan jalan Ahmad Yani. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Masyarakat menilai ada tindakan pembiaran dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar terhadap menjamurnya spanduk dan baliho yang kadaluarsa dan tidak memiliki izin di sekitar kota tersebut. 

Menurut salah seorang warga, Rahel Manik (33), Satpol PP Pematang Siantar harusnya memberi sanksi tegas, atau membersihkan spanduk dan baliho yang melanggar aturan tersebut.

"Seharusnya adanya aksi turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha yang tidak memiliki izin untuk memasang spanduk, terkhusus usaha atau iklan rokok nakal karena ini sudah menjadi ranah pidana, tindak tegas," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (26/4/2023).

Rahel menyebut penempatan baliho dan spanduk di seputaran ruas jalan, khususnya di jalan Sutomo-Merdeka,  juga tidak sesuai. 

Bahkan, baliho di situ bisa membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut.

"Pastinya itu mengurangi keindahan kota, juga agak membahayakan, karena beberapa sudah rusak dan ditakutkan menimpa orang yang melintas," katanya. 

Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang ingin memasang spanduk di kawasan perkotaan dan padat penduduk untuk mentaati prosedur dan aturan yang berlaku, serta tidak melanggar aturan dengan memasang spanduk secara ilegal di tempat atau fasilitas umum. 

"Ya setidaknya kalau tidak bisa mengikuti aturan, jangan dipasang saja," ketusnya.

Satpol PP Klaim Akan Tertibkan Baliho Tak Berizin

Menanggapi keluhan warga tadi, Kepala Sat Pol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen mengatakan, satuannya masih koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, terkait jumlah spanduk yang tidak berizin tersebut.

"Masih menunggu laporan dari dua OPD (organisasi perangkat daerah) tersebut, pasti kita akan tertibkan," ucapnya.

Saat ini ada tiga pantuan baliho yang akan ditertibkan dalam waktu dekat, di antaranya di sepanjang jalan Medan, jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, dan di sekitar Jalan Sutomo-Merdeka.

"Kita juga pasti menunggu pengaduan dari masyarakat, dan kita tindaklanjuti segera jika itu benar melanggar, dan langsung turun ke jalan," ucapnya.

Pariaman juga meminta pelaku usaha dan partai-partai politik agar tertib memasang atributnya dan harus memiliki izin, agar tidak ditertibkan.

"Segera diurus perizinannya sebelum kami tegakkan peraturan daerah," pungkasnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #baliho    #pematang siantar    #daerah    #satpol pp    #penertiban    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU