parboaboa

Mencuri Kotak Amal Mesjid di Jambi, Tiga Orang Diamankan Polisi

rini | Hukum | 03-08-2021

Pelaku pencurian kotak amal mesjid di Jambi

PARBOABOA, Jambi - Tiga orang pembobol kotak amal mesjid di Jambi ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur. Kejadian pencurian tersebut, terjadi di masjid Baiturrahman, di Kawasan Lorong Ade, RT .09, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Aksi pencurian kotak amal masjid itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (24/7) tidak berselang lama, kedua pelaku kemudian melakukan aksi kembali pada Kamis (29/7) dengan membawa satu temannya lainnya. Hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus oleh polisi.

"Jadi modus pelaku itu pura-pura salat subuh, sepertinya kedua pelaku ini sudah spesialis, lantaran aksi pencurian kotak amal ini dilakukan para pelaku sebanyak 2 kali di masjid yang sama," kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

"Diketahui dari penjelasan pelaku saat diinterogasi, mereka dalam beraksi awalnya berdua, dikarenakan berhasil mereka mengajak temannya satu lagi jadi bertiga, dan mereka ini sudah spesialis bobol kotak amal masjid," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci ukuran 19, 2 buah tang, 1 buah linggis, 1 buah tas slempang warna coklat merk steel, dan 1 buah tas slempang warna hitam merk buffback.

Hendra mengungkapkan, aksi tersebut pertama kali diketahui oleh pengurus masjid, dimana, saat itu ia sedang ke masjid untuk salat subuh.

Namun ia terkejut, mendapati kotak amal dalam kondisi rusak, dan uang di dalamnya sudah ludes. Atas kejadian tersebut, pihak masjid langsung melapor ke Polsek Jambi Timur.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, maksimal kurungan penjara 5 tahun, dan ditotalkan masjid mengalami kerugian berupa uang hasil sumbangan dari jamaah sebesar Rp 8 juta.

Sementara, dari pengakuan salah seorang pelaku, bahwa aksi pencurian kotak amal itu dilakukan lantaran dirinya menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pelaku itu mengaku jika ia di PHK dari salah satu tempat kerja saat di masa pandemi COVID-19.

"Iya, itu kan dari pengakuannya, kalau satu orang pelaku itu jadi korban PHK, dia di PHK di tempat toko Roti gitu, ya mungkin karena ada pengurangan karyawan kan di masa pandemi Corona ini. Tetapi kan itu hanya pengakuannya, belum sampai kita telusuri kesitu, yang jelas apa yang dilakukan pelaku itu tetap salah lantaran melakukan pencurian kotak amal," ujar Hendra.

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU