parboaboa

Nenek Tak Sanggup Bayar Utang, Rentenir Jadikan Cucunya Sebagai Jaminan

rini | Hukum | 10-08-2021

Rentenir yang menjadikan cucu Nenek Mardiyah sebagai jaminan jadi tersangka

PARBOABOA, Bogor - Nasib malang menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sakit, cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh pemberi utang dan ditahan selama 20 hari.

Dalam kabar yang beredar, nenek ini memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada si pemberi pinjaman berinisial N dan utang Rp 4 juta ke si pemberi pinjaman berinisial M.

Muhammad Raka (5) telah dibawa rentenir itu sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus. Bahkan sampai ibu dari Raka meninggal dunia, anak itu tak kunjung dipulangkan oleh rentenir tersebut.

Rentenir itu kemudian mendatangi kembali Nenek Mardiyah dan menyodorkan tagihan utang, karena belum sanggup membayar salah satu cucunya kembali di bawa pergi oleh pelaku.

Karena merasa khawatir akan keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah kemudian membuat laporan ke Polresta Bogor Kota.

Polres Kota (Polresta) Bogor sedang menyelidiki dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Perlu kami sampaikan pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 18:20 WIB, Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan Bapak Yanto dan melaporkan bahwa cucunya atas nama M. Raka usia 5 tahun telah diambil dari penguasaannya oleh terlapor yaitu Ibu Nurhalimah (NH)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/8/2021).

"Menerima laporan tersebut, kemudian kami amankan anak atas nama M. Raka dalam kondisi sehat. Kemudian, Hari Senin kami periksa terlapor atas nama Nurhalimah, dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Susatyo.

Susatyo menjelaskan, NH dipersangkakan dengan pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 330 KUHP tentang mengambil alih atau penguasaan atas anak yang belum umur secara melawan hukum.

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU