PARBOABOA, Medan - Pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga akhirnya ditangkap. Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Mhd. Fadil (24) warga Jl. Setia Luhur No.71, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari korban, Juspendeli Girsang (41) warga Asrama Kodam, Jl. Geminastiti Barat Blok K, No. 321, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal.
Firdaus menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang jogging di seputaran Asrama Kodam pada Rabu (9/3/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian, korban ke warung untuk membeli air mineral dan setelah itu keluar dari warung memegang Handphone Poco M3.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pria mengendarai sepeda motor matic warna silver mendekati korban dan langsung merampas hp korban. Selanjutnya, kedua pria tersebut kabur melarikan diri.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku sedang di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
"Awalnya kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku ini, kita langsung melakukan pengejaran," sebutnya.
Firdaus menerangkan, petugas berhasil menangkap pelaku Fadil pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kami mengamankan pelaku Fadil, sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Kita introgasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucap Firdaus.
Kepada petugas, ia mengaku bahwa handphone korban telah dijual kepada seorang penadah berinisial ET seharga Rp 1,2 juta.
"Handphone tersebut dijual ke konter ponsel milik ET. Lalu, kami amankan juga ET bersama barang bukti satu unit handphone milik korban," katanya.
Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju ke konter ponsel tersebut dan berhasil mengamankan seorang wanita sebagai penadahnya berinisial ET (40) berikut barang bukti Handphone Poco M3 milik korban.
Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lain, pelaku Fadil melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya.
Selain mengamankan pelaku dan penadahnya, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat yang digunakan pelaku saat menjambret.
“Pelaku Fadil merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya pelaku ingin mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Fadil dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara .
Editor: -