Pelaku Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Terancam Penjara

Situs Sekretariat Kabinet diretas

PARBOABOA, Sumatera Barat - Dua orang diamankan penyidik Bareskrim Polri terkait peretasan situs website milik  Sekretariat Kabinet (Setkab). Kedua pelaku berinisial BS (18) dan MLA (17).  

Polri menyatakan bahwa motif dari dua pelaku dugaan peretasan situs Website milik dari Sekretariat Kabinet (Setkab), hanyalah bermotif mencari keuntungan semata.

"Diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar kemudian menangkap pelaku berinisial BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8/2021). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.

Pelaku BS diketahui telah meretas website dalam negeri ataupun luar negeri sebanyak 650 website.

Karena masih di bawah umur, ML saat ini dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan, BS, untuk sementara di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go telah diretas dan diubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker pada Sabtu 31 Juli 2021.

Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team."

Selain itu, pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake serta menuliskan sebuah kalimat.

"Kekacauan di mana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara ini?"

Selain itu tertulis juga Padang Blackhat Anon Juna dan Lutfie404.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS