PARBOABOA Jakarta – Pelapor Odie Hudiyanto mencabut laporannya terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus video prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, Baim dan Paula yang didampingi kuasa hukumnya Machi Ahmad mengunjungi kediaman Odie Hudiyanto untuk melakukan mediasi.
Witjaksono selaku mediator mengatakan jika ketiganya sepakat untuk berdamai dan Odie Hudiyanto juga mencabut laporannya.
"Mereka telah membuat kesepakatan hari ini. Insya Allah kasusnya mereka berdua, Baim Wong terjadi kesepakatan damai,” kata witjaksono di Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).
Lebih lanjut, dia menyebut jika konten prank yang dibuat oleh Baim dan Paula sebenarnya ingin mengedukasi masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik.
"Tujuan di balik kontennya itu sebenarnya bukan mau prank, tapi mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa polisi itu sebenarnya baik. Tapi karena isinya nggak cocok, jadi nggak benar," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, adapun pelapor lain yang satu tim dengan Odie Hudianto mengatakan jika pihaknya juga menyetujui kesepakatan damai tersebut.
"Tadi, sebagai pelapor, ketemu ngobrol dengan bang Baim Wong, bahwa kita sudah mau cabut laporan dan Baim Wong setuju akan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian," kata Alfian.
Sementara itu, Baim serta Paula mengungkapkan permintaan maafnya lagi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya, terutama pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Sebenarnya sudah dari awal permintaan maaf saya sampaikan. Saya tidak mau mencari pembelaan lagi, yang penting semua ini ada hikmahnya. Saya minta maaf ke Kapolri, Kapolda dan polisi semuanya. Ada juga teman kami yang mudah-mudahan tidak ada rasa negatif lagi ke kami. Insya Allah mudah-mudahan mereka mengerti," kata Baim.
Seperti diketahui sebelumnya, Baim dan Paula dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Editor: -