Pemerintah Bakal Larang Mobil Mewah Gunakan Pertalite

Ilustrasi penggunaan Pertalite (Dok: energibangsa.id)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempersiapkan aturan baru mengenai ketentuan penggunaan Pertalite sebagai bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan.

Dalam kebijakan tersebut, nantinya kendaraan yang masuk dalam kategori mewah bakal dilarang membeli BBM jenis Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.

Selain itu, Pemerintah dan Pertamina juga akan menyusun petunjuk teknis untuk pembelian Pertalite yang saat ini menjadi BBM Khusus Penugasan menggantikan Premium.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Selasa (31/5).

Saleh kemudian mengatakan, status Pertalite sebagai BBM Penugasan yang mendapatkan subsidi akan diawasi oleh pemerintah, baik dari segi produksi dan penyalurannya. Di samping itu, Harga dari BBM RON 90 ini juga akan diatur oleh pemerintah, dan sampai saat ini masih belum ada kenaikan walau harga minyak mentah dunia melonjak.

"Ada gap besar dibanding harga keekonomiannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ucap Saleh.

Pemerintah Susun Kriteria Mobil Mewah

Saleh mengungkapkan, Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

Meski begitu, Saleh menyebutkan bahwa untuk kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

Kemudian Saleh mengatakan, untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi nantinya akan diatur secara digital dan terintegrasi.

"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.

Di sisi lain, Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.

"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi Pemerintah. Oleh karena itu, Pertalite akan ditujukan bagi masyarakat yang berhak mendapat subsidi, dan bukan pengguna mobil mewah.

"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS