parboaboa

Tak Sekedar Pemutihan PBB, Pemkab Simalungun Harus Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Patrick | Daerah | 25-08-2023

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun. (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung mengingatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat agar tercipta pemulihan biaya atau cost recovery yang baik.

Lisman juga meminta Pemkab Simalungun terus meningkatkan pelayanan publik, seperti meningkatkan angkutan umum bagi masyarakat untuk dapat menjangkau tempat wisata.

Menurutnya, pengelolaan objek wisata juga dapat meningkatkan perputaran ekonomi di masyarakat dan hal tersebut memerlukan kajian bersama.

"Peningkatan kolaborasi antar lintas sektor dinas dan optimal. Peningkatan angkutan umum bisa sejalan dengan tarif yang murah. Bisa saja dibantu dengan subsidi bagi ongkos menjadi murah. Agar ada perputaran ekonomi dari masyarakat sendiri," katanya.

Pernyataan Lisman itu merespons program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemkab Simalungun yang berlaku sejak 10 Agustus lalu. Pemutihan ditujukan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki tunggakan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui tunggakan PBB yang belum dibayar pelaku bisnis dan masyarakat Simalungun di 2022 mencapai Rp6 miliar. Di 2021, tunggakan PBB Simalungun mencapai Rp9 miliar.

Lisman yang juga akademisi Universitas Indonesia, mengatakan kebijakan pemutihan tersebut dapat memulihkan kembali pemungutan pajak dari masyarakat.

"Untuk penghapusan pajak menjadi hal yang baik. Agar pajak yang dikutip dari masyarakat akan sehat kembali," katanya.

Selain itu, program pemutihan PBB bisa menjadi dasar kepada masyarakat agar taat pajak, namun harus memperhatikan beberapa hal yang dijadikan acuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Harus dilakukan penyuluhan dan edukasi, sebab banyaknya bantuan yang berbasis online, perlunya Pemda memperluas hal itu, dan mendekatkan diri kembali kepada masyarakat, sebab pajak ini sebagai pendapatan utama bagi setiap daerah," jelas Lisman Manurung.

Dari sisi ekonomi, pengamat ekonomi dari Universitas Simalungun, Darwin Damanik menilai, penghapusan denda PBB merupakan kebijakan positif dari pemerintah setempat.

"Menurut saya itu adalah hal positif dan baik yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun guna mengatasi tingginya tunggakan pajak di Simalungun," tuturnya.

Menurutnya ada manfaat yang diperoleh melalui program tersebut, yaitu membantu Pemkab mencapai realisasi PBB di Simalungun tahun 2023.

"Selanjutnya membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran PBB, terutama denda," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Simalungun menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp39,5 miliar di 2023. Hingga Agustus 2023, realisasi PBB yang diterima Pemkab Simalungun per Agustus baru mencapai 18 persen.

Editor : Kurniati

Tag : #pemutihan pbb    #simalungun    #daerah    #pelayanan publik    #bpkpd    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU