Darurat TPST di Simalungun: Petugas Bakar Sampah sebagai Solusi

Para petugas pengakut sampah membakar sampah di TPA Jalan Asahan Batu VIII. (Foto: PARBOABOA/Jeff Gultom)

PARBOABOA, Simalungun - Kondisi darurat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara sudah amat mengkhawatirkan.

Hal ini memaksa petugas pengangkut sampah di salah satu Kecamatan di daerah itu, yaitu Kecamatan Siantar harus membakar sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) demi mengurangi penumpukan.

Tindakan ini hampir dilakukan oleh semua petugas, terutama mereka yang mengangkut sampah ke TPA tidak resmi di jalan Asahan Batu VIII, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Romi Sinaga, salah satu petugas yang ditemui Parboaboa di sela-sela pekerjaannya membenarkan hal tersebut. 

"Disini tidak ada tempat pengolahan bang jadi semua memang harus dibakar," kata Roni kepada Parboaboa, Rabu (17/4/2024). 

Bahkan, kalau tidak dibakar, "dalam sebulan bisa penuh tumpukan sampah ini bang," tambahnya.

Meski, Romi sendiri menyadari, tindakan yang ia lakukan bersama kawan-kawannya dapat merusak lingkungan dan juga mengganggu kesehatan, tetapi mereka tidak punya pilihan lain.

Ditambah, demikian ia menegaskan, mereka tidak punya kewenangan lain selain hanya menjalankan tugasnya sebagai pengangkut sampah.   

"Kita kan disini cuma mengantar sampah aja bang," tegasnya. 

Memang, kata dia, ada tempat pembuangan sampah yang resmi di Batu 20 Kecamatan Panombean Panei, tetapi, "tempatnya jauh dan becak pengangkutnya pun kek gini. Maulah sampe 3 jam kesana belum lagi balik."

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Simalungun, Monardo Sihombing membenarkan kondisi darurat TPST di daerah itu.

Selain tak punya TPST, ia juga mengakui hanya memiliki 1 TPA resmi.

Padahal keberadaan TPST sangat penting sebagai tempat pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Terkait keberadaan TPA di Batu 20 Kecamatan Panombean Panei, Manardo menegaskan, tempat tersebut masih bersifat sebagai tempat penimbunan sampah terbuka (open dumping).

“Sebenarnya kalau dari lingkungan hidup tidak mengenal tempat pembuangan akhir (open dumping) lagi namun tempat pemrosesan akhir." kata dia kepada Parboaboa, Rabu (17/4/2024).

"Jadi semua sampah itu harus diproses sebelum dikembalikan ke lingkungan," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini kata Manardo sedang mengusahakan pembukaan TPST di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Proses pembebasan lahan sendiri telah dilakukan sejak tahun 2022, sementara proses pembangunan TPA maupun TPST, nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Nah, Pemerintah Kabupaten Simalungun hanya menyediakan lahan, sebab dalam pembangunan TPA ataupun TPST itu harus di lahan yang memang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dan memiliki sertifikat," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa DLH menolak tegas tindakan pembakaran sampah karena dapat menimbulkan masalah lain seperti pencemaran udara.

Namun begitu, pihaknya mengaku belum memiliki solusi efektif terhadap pengolahan sampah dikarenakan kurangnya anggaran dalam pembuatan TPS 3R.

DLH hanya sempat memberikan saran untuk membuat bank sampah sebagai alternatif solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.

"kita sudah ada rencana/program namun harus koordinasi lagi dengan dinas pemberdayaan masyarakat nagori, untuk menyisihkan sedikit anggaran desa untuk pembuatan bank sampah." 

Nanti, masyarakat bisa mengantarkan sampah plastik yang bersih ke bank sampah untuk selanjutnya dijual ke pihak ketiga.

Menurut Manardo, bank sampah saat ini dapat menjadi alternatif pengelolaan sampah yang saling menguntungkan, baik bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah. 

Sebab, masyarakat yang menukarkan sampah plastik sesuai kriteria dapat menukarkannya dengan uang maupun sembako yang setara dengan nilai penukaran yang disepakati.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS