parboaboa

Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, Hingga Besaran Gaji

Wanovy | Nasional | 12-12-2023

Ilustrasi KPPS (Foto: Freepik/sanggart)

PARBOABOA - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka pada, Senin (11/12) hingga Jumat (15/12).

Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung. Simak syarat, cara daftar, hingga besaran gajinya.

Pendaftaran calon KPPS dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran petugas <a href="https://parboaboa.com/kpps-adalah">KPPS adalah</a> untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Nah, bagi kamu yang tertarik menjadi anggota KPPS, simak persyaratan dan tata cara pendaftarannya di bawah ini!

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, berikut jadwal lengkap pendaftaran KPPS untuk periode Pemilu 2024, yaitu:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Desember 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Desember 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Syarat anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat Dokumen Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai calon petugas KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Perlu dicatat bahwa kemungkinan besar besaran gaji KPPS tergantung kewajiban setempat.

Selain itu, sebagai petugas KPPS, kamu juga berhak mendapatkan asuransi, santunan, dan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, untuk mendapatkan semua hak tersebut, kamu harus memastikan bahwa kamu telah terdaftar secara resmi sebagai petugas KPPS dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Setelah mengetahui syarat dasar dan sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya calon petugas KPPS perlu mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yakni:

  • Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran KPPS pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat!

Editor : Wanovy

Tag : #kpps adalah    #kpu    #nasional    #anggota kpps    #pemilu 2024   

BACA JUGA

BERITA TERBARU