parboaboa

Dalami Kasus Rektor Unila, KPK Sita Dokumen Terkait SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah

Pedro | Hukum | 14-09-2022

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua rumah di Lampung pada Selasa (13/09/2022) terkait kasus suap yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) nonaktif, Karomani sebagai tersangka.

“Penggeledahan rumah, terjadi di Jalan Nusantara, Gang Cemara Nomor 11, Bandar Lampung dan juga rumah di Jalan Duren 11 blok E, Jati Agung, Lampung Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Rabu (14/09/2022).

Meski tak menjelaskan mengenai siapa pemilik rumah itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik berhasil mengamakan sejumlah dokumen yang terkait dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal.

"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT)," ucap Fikri.

Selanjutnya, Ali mengatakan, dokumen hasil SNMPTN serta dana iuran uang kuliah tunggal (UKT) tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Nantinya dokumen-dokumen yang disita tersebut akan menjadi barang bukti.

Selain kedua lokasi tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Lampung Nahdliyin (LNC) yang merupakan yayasan milik Karomani. Dari penggeledahan gedung yang terletak di Jalan Rajabasa Raya itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen berupa daftar donatur untuk yayasan tersebut.

Selain Gedung LNC, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam.  Dari lokasi ini, KPK mengamankan dokumen berupa catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya pada Jumat (19/08/2022), Rektor Unila Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada saat OTT tersebut, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya, yaitu Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Negri Lampung, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp414.500.000, slip setoran deposito dengan nilai Rp800.000.000, hingga safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1.400.000.000. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita kartu ATM serta buku tabungan berisi uang Rp1.800.000.000. 

Editor : -

Tag : #unila    #karomani    #hukum    #pendidikan    #kpk     #ott     #penerimaan mahasiswa    

BACA JUGA

BERITA TERBARU