PARBOABOA,Jakarta - Pada awalnya, PPKM Darurat Jawa-Bali 2021 hanya diberlakukan 3 sampai 20 Juli. Setelah melihat kondisi dan indikator yang ada, pemerintah memutuskan untuk diperpanjang, dengan menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Pemerintah menyebutkan, secara perlahan relaksasi akan
mulai dilakukan pada 26 Juli mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi, sehubungan dengan
rencana pembukaan pengetatan secara bertahap, maka ada perubahan aturan.
Contohnya seperti aturan untuk tempat makan atau restoran
yang sebelumnya hanya boleh take away dan delivery, rencananya mulai
diperbolehkan untuk makan di tempat.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan
untuk setiap pengunjung hanya 30 menit,” ujar Presiden Joko Widodo, dikutip
dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/7/2021).
Sementara untuk toko kebutuhan makanan dan pokok
sehari-hari, seperti yang di pasar tradisional boleh beroperasional sampai
pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung maksimalnya 50 persen.
“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok
sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50
persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari,
diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah,” ucap Presiden Joko Widodo.