Cegah Kecurangan Pemilu, Petisi 100 Usul Pemakzulan Jokowi

Cegah kecurangan pemilu, kelompok petisi 100 usul pemakzulan Presiden Jokowi. (Foto: Instagram/@jokowi)

PARBOABOA, Jakarta - Jelang pemilu 2024, elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam kelompok petisi 100 mengusulkan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan tersebut dikemukakan saat kelompok ini bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di Kantornya, Selasa (9/1/2024) siang.

Total, ada 22 orang yang tergabung dalam petisi 100, beberapa diantaranya, kritikus Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.

Faizal Assegaf mengatakan, mulanya, mereka mendatangi Menko Polhukam untuk berdiskusi mencegah kecurangan pemilu mendatang.

Potensi kecurangan itu kata Faizal, melibatkan instrumen kekuasaan yang bisa saja dikendalikan Presiden Jokowi sebagai kepala negara.

Faisal mengangkat fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres sebagai salah satu bukti kecurangan pemilu saat ini.

Lantas, di hadapan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, kelompok ini menyampaikan sejumlah aspirasi untuk mendukung pemilu yang jurdil. Faizal mengatakan, usul pemakzulan Jokowi mencuat di tengah-tengah diskusi sebagai antisipasi mencegah pemilu curang.

"Ada teman-teman dari petisi 100 menyampaikan kepada Pak Mahfud solusi tepat untuk mengurangi atau mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden," kata Faizal.

Cegah politik cawe-cawe Jokowi

Meskipun Presiden Jokowi telah mengklarifikasi tentang politik cawe cawe ke publik, isu tersebut terus bergulir dan mendapat respons keras dari berbagai pihak. 

Akademisi Massa Djafar yang ikut bertemu dengan Mahfud MD mengatakan, pertemuan tokoh elemen rakyat dengan Menko Polhukam menjadi bukti nyata bahwa politik cawe cawe di bawah pemerintahan Jokowi memang benar adanya. 

"Hal ini diungkapkan oleh sejumlah tokoh elemen rakyat, yang menyajikan sejumlah fakta yang mengejutkan," kata Djafar kepada PARBOABOA, Jumat (12/1/2024).

Mengutip ahli ilmu politik kenamaan, David Steven, dalam bukunya How Die Democracy, Djafar menjelaskan, watak rezim demokratik sipil pasca otoriter justru mendorong kembali ke otoritarian.

Salah satu cara yang mereka lakukan kata Djafar adalah melalui kecurangan pemilu untuk mempertahankan kekuasaan. 

"Indonesia dibawah rejim Jokowi, bisa dimasukkan salah satu contoh kasus, konsolidasi kekuasaan otoritarian melalui politik cawe cawe untuk memenangkan kontestasi pemilu," katanya. 

Para tokoh masyarakat, terang Djafar menaruh harapan besar kepada Mahfud MD, untuk ikut mengawal dan membuka ruang bagi kelompok masyarakat guna mengawal pemilu agar berlangsung jujur dan adil.

Djafar mengatakan, pengalaman demokratisasi di sejumlah negara dunia ketiga menunjukkan, ketika akumulasi kekuasaan di tangan rezim penguasa berhasil melumpuhkan oposisi, malah terjadi fragmentasi dan persaingan di dalam lingkaran kekuasaan rezim tersebut.

Dalam rangka itu, Djafar meminta Mahfud MD yang saat ini masih menjadi bagian dari pemerintah, sekaligus sebagai salah satu kandidat cawapres agar mengambil langkah alternatif mencegah potensi-potensi kecurangan pemilu.

"Keterlibatan Menko Polhukam sebagai cawapres paslon 3 juga sangat berkepentingan agar pemilu berjalan jurdil," terangnya.

Elite politik Indonesia alami political distrust 

Djafar menambahkan, model transformasi transisi demokrasi yang dilakukan oleh para elit di Indonesia, yang seharusnya menjadi langkah positif untuk mendukung dan menyelamatkan demokratisasi, sedang dihadapkan pada tantangan serius.

Menurut Djafar, hal ini disebabkan oleh adanya political distrust yang melanda elit politik, di mana pemimpin kehilangan legitimasi dan tidak dipercayai oleh rakyat.

Political distrust ini selanjutnya mengakibatkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpinya sendiri. Ketidakpercayaan itu jelas Djafar, salah satunya muncul dalam tata kelola dan sistem pemilu saat ini.

"Artinya partisipasi politik arus bawah, model replacement, sebagai kombinasi, yaitu mendesak dan ikut mengawal agar politik cawe cawe tidak mengintervensi jalannya pemilu."

Karena itu, Djafar mengingatkan agar politik cawe cawe tidak boleh dipaksakan, karena dapat menimbulkan pemaksaan yang melanggar aturan main dan manipulasi hasil pemilu.

Djafar mengatakan, jika itu tetap dipaksakan, kondisi akhir pemerintah Soeharto, bakal terulang kembali pada era Jokowi.

"Signal awal sudah dikumandangkan, pemilu tanpa presiden Jokowi. atau dengan kata lain pemakzulan  terhadap presiden Jokowi. Gelombang protes rakyat sebagai fenomena pemerintah Jokowi mengalami delegitimasi." 

Pemakzulan sulit dilakukan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, usul pemakzulan terhadap Presiden sulit terealisasi karena alurnya tidak sesederhana yang dipikirkan.

Zainal mengatakan, secara substansi bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR.

Sementara itu, Peneliti senior pusat riset politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor juga menyampaikan kesulitan terealisasinya usulan pemakzulan tersebut.

Menurut Firman Noor, hal itu sulit terealisasi karena mayoritas partai di parlemen saat ini masih mendukung Jokowi. Dalam kondisi kekuatan DPR dikuasai Jokowi, pemakzulan terhadap Jokowi hanya isapan jempol belaka.

Mahfud MD sendiri mengaku menerima kedatangan elemen masyarakat yang menamai dirinya kelompok petisi 100. Namun, terkait usul pemakzulan Jokowi, Mahfud mengatakan, itu bukan kewenangannya.

Mahfud juga menegaskan, pemakzulan terhadap presiden melewati tahapan yang rumit. Ia mengatakan, usulan itu harus melalui sidang pleno yang diikuti oleh sepertiga anggota dewan yang mengusulkan.

Mahfud berkata, kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS