Diduga Oplos LPG 3 Kilogram, Polda Gerebek Pangkalan Gas di Medan

Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menggerebek sebuah pangkalan gas elpiji di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, Medan, Jumat (28/7/2023). (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menggerebek sebuah pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang diduga mengoplos LPG bersubsidi 3 kilogram.

Menurut Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penggerebekan pangkalan LPG tersebut dilakukan pada Kamis (27/7/2023) malam. Saat penggerebekan, petugas menemukan aktivitas pengoplosan LPG subsidi ke LPG non-subsidi untuk dijual kembali.

"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan LPG yaitu memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan tabung 50 kilogram non-subsidi," kata Hadi, Jumat (28/7/2023).

Hadi menyebut, pelaku melakukan pengoplosan menggunakan alat transfusi atau alat bantu penyulingan dari LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non-subsidi.

"Dengan cara memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kilogram, sehingga gas yang berada di tabung LPG ukuran 3 kilogram berpindah ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," ungkap Hadi.

Saat penggerebekan di pangkalan gas tersebut, lanjut Hadi, petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap 3 pelaku yaitu RT yang memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung industri, NF yang bertugas merapikan LPG 3 kilogram yang selesai dioplos oleh RT dan APG sebagai pengantar LPG Industri kepada pembeli.

Hadi mengatakan, aksi pengoplosan telah berlangsung selama 6 bulan.

"Berdasarkan keterangan sementara yg kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih 6 bulan," katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 349 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, 124 buah tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 14 tabung LPG ukuran 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita 22 alat oplos gas, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan sebuah buah timbangan.

Pelaku disangkakan Pasal 55 dan Pasal 40 Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana: dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " pungkas Hadi Wahyudi.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS